Rabu, 30 Oktober 2013

Domain Gratis

Domain gratis (free domain) semakin banyak yang bermunculan seiring dengan semakin meluasnya penggunaan internet dalam berbagai keperluan, bahkan domain gratis ini juga telah menjadi incaran sebagian orang untuk sekedar coba - coba dalam menggunakan domain ataupun memang dalam niat memanfaatkan keadaan gratis dari penyedianya, dan sangat cocok bagi anda yang ingin mengganti domain tetapi tidak ingin mengeluarkan modal sewa domain. Uniknya domain gratis juga memiliki fitur yang tidak kalah dengan domain berbayar, gratis selamanya, bahkan tanpa ada iklan ataupun ikon dari penyedianya sendiri, menakjubkan bukan ?


Tujuan utama penggantian domain adalah agar nama alamat situs menjadi lebih pendek dan mudah diingat oleh para pengunjung, sehingga sedikit banyak akan mempengaruhi trafik pengunjung juga. Inilah yang menjadi salah satu keuntungan memiliki domain gratis tersebut.

Nah, bagi sobat blogger yang sedang mencari domain gratis (free domain) untuk digunakan pada website atau situs anda maka di bawah ini terdapat daftar situs / website penyedia layanan domain gratis tersebut, silahkan dicicipi jika memang ada yang cocok untuk anda.
Sumber:Sumber

level-level domain


TLD atau Top Level Domain Name adalah ektension atau kata yang berada dibelakang domain seperti .com (dot commercial), .net (dot network), .org (dot organization), .edu (dot education), .gov (dot goverment), dan .mil (dot military).
Ada dua Top Level Domain, yaitu Global Top Level Domain (gTLD) dan Country Code Top Level Domain (ccTLD). gTLD adalah domain yang akhiran .com, .net dan .org sedangkan ccTLD adalah TLD yang dikhusus untuk masing-masing negara, seperti Indonesia dengan kode ID (co.id, go.id, net.id dll) atau Jepang dengan kode jp (co.jp, ne.jp, or.jp dll).
SLD atau Second Level Domain adalah nama domain yang anda daftarkan. Misalnya domain yang anda daftarkan adalah indoregistrar.com, maka indoregistrar adalah SLDnya dan .com adalah TLDnya.
Domain Level ke tiga atau lebih trendnya Third Level Domain adalah nama sebelum Second Level Domain dan Top Level Domain. Misalnya domain yang anda miliki adalah indoregistrar.com, maka anda dapat menambahkan nama lain sebelum indoregistrar, misalkan info.indoregistrar.com atau mail.indoregistrar.com.

Sumber :Sumber

pengertian Domain

Domain adalah sebuah nama yang unik yang berfungsi untuk mengidentifikasi alamat IP. Dengan menggunakan Domain seseorang tidak perlu menghapal serangkaian IP Address sehingga memudahkan dalam menghapal maupun pengucapan.
Domain disewakan secara bebas dengan status sewa umumnya selama satu tahun. Umumnya nama domain memiliki fungsinya masing masing sesuai dengan keperluannya sebagai contoh domain .com adalah domain untuk komersil. Berikut adalah nama nama domain beserta fungsinya :
gov – Digunakan Untuk Untuk Pemerintahan
edu – Digunakan Untuk Institusi pendidikan
org – Digunakan Untuk Organisasi / Kegiatan Nonprofit
mil – Digunakan Untuk Militer
com – Digunakan Untuk Organisasi Profit / Komersial
net – Digunakan Untuk Organisasi Network
name – Digunakan untuk personal / keluarga
tv – Digunakan Untuk Pertelevisian
info – Digunakan Untuk kepentingan Informasi
biz – Digunakan Untuk Kepentingan Bisnis
travel – Digunakan Untuk Pariwisata
xxx – Digunakan untuk Hiburan Dewasa (Pornografi)
dan masih banyak lagiWalaupun telah ditetapkan fungsi domain domain tersebut, namun demikian masih banyak sekali yang tidak menggunakan domain sesuai fungsinya, termasuk domain ini ahmad-prayitno.com yang seharusnya ahmad-prayitno.name atau ahmad-prayitno.info dan domain domain lain
Dari domain domain tersebut ada domain yang bersponsor seperti .aero .cat .coop .jobs .mobi .museum .pro .tel .travel ada pula domain yang tidak bersponsor seperti .biz .com .edu .gov .info .int .mil .name .net .org. Selain itu ada juga domain yang diusulkan seperti .berlin .bzh .cym .gal .geo .kid .kids .mail .nyc .post .sco .web .xxx bahkan ada juga domain yang dihapus yaitu .nato
Beberapa contoh domain domain infrastruktur yaitu .arpa .root.
Agar informasi tentang domain lebih lengkap, berikut saya lampirkan daftar domain dan negaranya

.ac – Ascension
.ad – Andorra
.ae – Uni Emirat Arab
.af – Afganistan
.ag – Antigua dan Barbuda
.ai – Anguilla
.al – Albania
.am – Armenia
.an – Antillen Belanda
.ao – Angola
.aq – Antartika
.ar – Argentina
.as – Samoa Amerika
.at – Austria
.au – Australia
.aw – Aruba
.ax – Åland
.az – Azerbaijan
.ba – Bosnia Herzegovina
.bb – Barbados
.bd – Bangladesh
.be – Belgia
.bf – Burkina Faso
.bg – Bulgaria
.bh – Bahrain
.bi – Burundi
.bj – Benin
.bm – Bermuda
.bn – Brunei Darussalam
.bo – Bolivia
.br – Brasil
.bs – Bahama
.bt – Bhutan
.bv – Pulau Bouvet
.bw – Botswana
.by – Belarus
.bz – Belize
.ca – Kanada
.cc – Pulau Cocos
.cd – Republik Demokratik Kongo (dulunya .zr – Zaire)
.cf – Republik Afrika Tengah
.cg – Republik Kongo
.ch – Swiss
.ci – Côte d’Ivoire (Pantai Gading)
.ck – Kepulauan Cook
.cl – Chili
.cm – Kamerun
.cn – Republik Rakyat Cina
.co – Kolombia
.cr – Kosta Rika
.cs – Serbia dan Montenegro
.cu – Kuba
.cv – Tanjung Verde
.cx – Pulau Natal
.cy – Siprus
.cz – Republik Ceko
.de – Jerman
.dj – Djibouti
.dk – Denmark
.dm – Dominika
.do – Republik Dominika
.dz – Aljazair (Algeria)
.ec – Ekuador
.ee – Estonia
.eg – Mesir
.eh – Sahara Barat (tidak dipakai; tidak ada DNS)
.er – Eritrea
.es – Spanyol
.et – Ethiopia
.eu – Uni Eropa (kode domain yang “dikhususkan” oleh ISO 3166-1)
.fi – Finlandia
.fj – Fiji
.fk – Kepulauan Falkland
.fm – Federasi Mikronesia
.fo – Kepulauan Faroe
.fr – Perancis
.ga – Gabon
.gb – Britania Raya (Reserved domain by IANA; deprecated – see .uk)
.gd – Grenada
.ge – Georgia
.gf – Guyana Perancis
.gg – Guernsey
.gh – Ghana
.gi – Gibraltar
.gl – Greenland
.gm – Gambia
.gn – Guinea
.gp – Guadeloupe
.gq – Guinea Khatulistiwa
.gr – Yunani
.gs – Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan
.gt – Guatemala
.gu – Guam
.gw – Guinea Bissau
.gy – Guyana
.hk – Hong Kong
.hm – Pulau Heard dan Kepulauan McDonald
.hn – Honduras
.hr – Kroasia
.ht – Haiti
.hu – Hongaria
.id – Indonesia
.ie – Republik Irlandia
.il – Israel
.im – Pulau Man
.in – India
.io – Teritori Samudra Hindia Britania
.iq – Irak
.ir – Iran
.is – Islandia
.it – Italia
.je – Jersey
.jm – Jamaika
.jo – Yordania
.jp – Jepang
.ke – Kenya
.kg – Kirgizstan
.kh – Kamboja
.ki – Kiribati
.km – Komoro
.kn – Saint Kitts dan Nevis
.kp – Korea Utara (tidak dipakai; tidak ada DNS)
.kr – Korea Selatan
.kw – Kuwait
.ky – Kepulauan Cayman
.kz – Kazakhstan
.la – Laos
.lb – Lebanon
.lc – Saint Lucia
.li – Liechtenstein
.lk – Sri Lanka
.lr – Liberia
.ls – Lesotho
.lt – Lituania
.lu – Luxemburg
.lv – Latvia
.ly – Libya
.ma – Maroko
.mc – Monako
.md – Moldova
.me – Montenegro
.mg – Madagaskar
.mh – Kepulauan Marshall
.mk – Republik Makedonia
.ml – Mali
.mm – Myanmar
.mn – Mongolia
.mo – Makau
.mp – Kepulauan Mariana Utara
.mq – Martinique
.mr – Mauritania
.ms – Montserrat
.mt – Malta
.mu – Mauritius
.mv – Maladewa
.mw – Malawi
.mx – Meksiko
.my – Malaysia
.mz – Mozambik
.na – Namibia
.nc – Kaledonia Baru
.ne – Niger
.nf – Pulau Norfolk
.ng – Nigeria
.ni – Nikaragua
.nl – Belanda (ccTLD terdaftar pertama)
.no – Norwegia
.np – Nepal
.nr – Nauru
.nu – Niue
.nz – Selandia Baru
.om – Oman
.pa – Panama
.pe – Peru
.pf – Polinesia Perancis
.pg – Papua Nugini
.ph – Filipina
.pk – Pakistan
.pl – Polandia
.pm – Saint-Pierre dan Miquelon
.pn – Kepulauan Pitcairn
.pr – Puerto Riko
.ps – Otoritas Nasional Palestina
.pt – Portugal
.pw – Palau
.py – Paraguay
.qa – Qatar
.re – Réunion
.ro – Rumania
.rs – Serbia
.ru – Rusia
.rw – Rwanda
.sa – Arab Saudi
.sb – Kepulauan Solomon
.sc – Seychelles
.sd – Sudan
.se – Swedia
.sg – Singapura
.sh – Saint Helena
.si – Slovenia
.sj – Svalbard dan Jan Mayen (tidak dipakai; tidak terdaftar)
.sk – Slowakia
.sl – Sierra Leone
.sm – San Marino
.sn – Senegal
.so – Somalia
.sr – Suriname
.st – Sao Tome dan Principe
.su – Uni Soviet (terdepresiasi; digantikan; kode domain “dipakai untuk pergantian” oleh ISO 3166-1)
.sv – El Salvador
.sy – Suriah
.sz – Swaziland
.tc – Kepulauan Turks dan Caicos
.td – Chad
.tf – Teritorial Perancis Selatan
.tg – Togo
.th – Thailand
.tj – Tajikistan
.tk – Tokelau
.tl – Timor Leste
.tm – Turkmenistan
.tn – Tunisia
.to – Tonga
.tp – Timor Timur (terdepresiasi – gunakan .tl; kode domain “dipakai untuk pergantian” oleh ISO 3166-1)
.tr – Turki
.tt – Trinidad dan Tobago
.tv – Tuvalu
.tw – Republik Cina (Taiwan)
.tz – Tanzania
.ua – Ukraina
.ug – Uganda
.uk – Inggris (kode domain yang “dikhususkan” oleh ISO 3166-1) (lihat pula .gb)
.us – Amerika Serikat
.uy – Uruguay
.uz – Uzbekistan
.va – Vatikan
.vc – Saint Vincent dan Grenadines
.ve – Venezuela
.vg – Kepulauan Virgin Britania Raya
.vi – Kepulauan Virgin Amerika Serikat
.vn – Vietnam
.vu – Vanuatu
.wf – Wallis dan Futuna
.ws – Samoa (dulunya Samoa Barat)
.ye – Yaman
.yt – Mayotte
.yu – Yugoslavia
.za – Afrika Selatan
.zm – Zambia
.zw – Zimbabwe

Sumber:Sumber

pengertian E-Commerce

Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce dari beberapa perspektif, yaitu:
1. Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
2. Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
3. Dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
4. Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet).
Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan faktor pendorong perkembangan e-commerce. Internet merupakan jaringan global yang menyatukan jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinnya komunikasi dan interaksi antara satu dengan yang lain diseluruh dunia. Dengan menghubungkan jaringan komputer perusahaan dengan internet, perusahaan dapat menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnis atau konsumen secara lebih efisien. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan menjalankan bisnis di internet.
Pertukaran informasi dalam E-Commerce dilakukan dalam format dijital sehingga kebutuhan akan pengiriman data dalam bentuk cetak dapat dihilangkan. Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Dengan menggunakan teknologi informasi, E-Commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respon. Penggunaan E-Commerce dapat meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam bersaing.
Tipe dan macam- macam Aplikasi
Aplikasi internet sangat berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi yang mendukungnya, antara lain seperti: e-mail, file transfer, Bulletin Board System, online banking, video broadcasting, radio broadcasting, internet telephony, dan World Wide Web (web).
e-mail
e-mail adalah aplikasi yang memungkinkan seseorang mengirimkan surat elektronik ke orang lain yang berada di lokasi yang berjauhan dengannya, dengan syarat keduanya memiliki koneksi ke internet. Diperkirakan lebih dari 100 juta orang telah memiliki alamat e-mail, dan setiap bulan lebih 1 terabyte (TB) telah melintasi jaringan internet. Agar seseorang bisa memiliki alamat surat internet (e-mail) maka dia harus mendaftarkan diri pada satu penyedia layanan, baik secara offline maupun secara online. Alamat surat elektronik biasanya dalam format: user@penyedia, cotohnya: asus_design@yahoo.co.id atau 8kreasi@gmail.com. Surat-surat yang dikirim ke seseorang akan ditampung pada suatu server (mail server) di komputer penyedia layanan, kemudian secara otomatis di-download ketika user membuka kotak suratnya (mailbox) pada saat koneksi ke internet.
File Transfer
File Transfer adalah aplikasi yang memungkinkan seseorang men-transfer file data-nya dari satu komputer ke komputer lain dalam jaringan internet. Misalnya mengambil file dari suatu lokasi (download) atau mengirim file kesuatu lokasi (upload). Suatu protokol internet yaitu FTP (file transfer protocol) melayani proses pemindahan ini. File-file besar biasanya dikompress dulu sebelum disediakan dalam suatu FTP server, dalam format zip, tar.gz, atau hqx.
Bulletin Board
Bulletin Board System (BBS) adalah layanan bulletin online yang dibagi menurut bidang ilmu pengetahuan, atau bidang-bidang minat lainnya. Network News dan Usenet News adalah dua contoh BBS yang menyajikan lebih dari 6000 bidang minat. Bidang ilmu pengetahuan atau bidang minat dibagi dalam beberapa kategori, antara lain sbb:
• com bidang Komputer, termasuk teknologi jaringan LAN
• biz bidang bisnis
• K12 bidang pendidikan dasar dan menengah
• rec bidang rekreasi
• sci bidang sains (biologi, kimia, fisika)
• soc bidang sosial
Online Banking
Beberapa bank kini menyajikan layanan online melalui internet, di mana nasabah dapat mendapatkan informasi tentang berbagai urusan perbankan, dan juga bisa untuk memeriksa rekening tanpa perlu ke bank. Masalah utama adalah masalah keamanan data, di mana rekening seseorang bisa dibobol, dsb.
Radio Broadcasting
Berbagai stasiun radio menyebarkan siaran-nya melalui internet sehingga pendengar tidak memerlukan antena khusus untuk menangkap siaran radio favorit-nya. Teknologi audio streaming digunakan untuk menyalurkan suara ke internet, walaupun reliabilitas-nya kurang, mengingat teknologi streaming adalah teknologi packet-switching, sehingga bisa terjadi penundaan waktu yang menyebabkan suara terputus-putus, bahkan beberapa paket suara mungkin hilang dalam media transmisi. Tetapi karena pada umumnya siaran radio internet ini gratis, maka para pendengar biasanya cukup maklum dengan kondisi siarannya.
Video Broadcasting
Seperti pada siaran radio, maka beberapa stasiun TV juga memiliki situs di internet untuk menyebarluaskan siaran-nya. Di samping itu, aplikasi seperti netmeeting, CU-SeeMe yang menyajikan video-conferencing melalui internet juga kini sudah bisa digunakan oleh banyak orang. Namun seperti pada Radio Broadcasting maka kualitas siaran TV juga tidak terlalu bagus.
Internet Telephony
Telepon internet dikenal juga sebagai iPhone, NetPhone, atau VOIP (Voice Over Internet Protocol), adalah usaha untuk melakukan koneksi telepon melalu internet. Keuntungan Voip adalah kemungkinan biaya murah untuk telepon jarak jauh (interlokal), bahkan bisa gratis bila dilakukan oleh dua orang yang terhubung ke internet, kemudian menggunakan microphone dan speaker yang ada pada komputernya untuk melakukan percakapan. Kelemahan-nya adalah kualitas suara yang mungkin buruk akibat rintangan dalam jaringan internet yang sibuk. Perusahan telepon seperti Telkom di Indonesia melarang voip untuk dijadikan bisnis perorangan, karena bisnis komunikasi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan komunikasi.
Chatting
Chatting adalah aplikasi yang digemari banyak orang terutama anak muda, karena memberi layanan berkomunikasi antar teman melalui internet (Internet Relay Chatting / IRC). Komunikasi yang dilakukan pada umumnya komunikasi teks, di mana dua orang yang sedang chatting akan berbalas-balasan kalimat pendek yang diketik pada layar monitor.
World Wide Web
World Wide Web (WWW), lebih populer dengan istilah Web, merupakan aplikasi internet yang paling digemari oleh pengguna internet. Web mula-mula diperkenalkan oleh Tim-Berners-Lee pada tahun 1992 di CERN, laboratorium Fisika Partikel Eropa yang berlokasi di Jenewa, Swiss, dan setelah populer kemudian diambil alih pengembangannya oleh W3C (World Wide Web Consortium). Marc Andressen merancang sebuah perangkat lunak untuk menampilkan halaman Web yang diciptakan oleh Tim-Berners Lee, yang dinamakan sebagai web-browser. Web menjadi populer karena kemampuannya menyajikan objek multimedia pada halaman tampilan-nya, sehingga bisa dijadikan sebagai sumber informasi yang memuat teks, gambar, suara, citra, dan video, yang diatur oleh program HTML (Hyper Text Markup Language). Hypertext dapat membentuk hyperlink yang memungkinkan seseorang berpindah dari satu tayangan Web ke tayangan Web lainnya. Setiap organisasi kini memiliki situs Web (Website), dengan alamat tertentu yang bisa diakses oleh sebuah browser (seperti Internet Explorer, NetScape, atau Opera).
Sumber:
http://hi-techmall.orghttp://www.balinter.net/news_184_Pengertian_E-commerce_dan_Teknologi_Informasihtml

Rabu, 23 Oktober 2013

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

        Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
            UU tentang H.K.I (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia:
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri(Industrial Design)
  • Merek  (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Hak cipta

Lambang hak cipta.
            Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer,siaran radio, dan televisi dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
            Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Hak ekonomi dan hak moral
            Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Pendaftaran hak cipta di Indonesia
            Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Jangka waktu perlindungan hak cipta
            Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Penegakan hukum atas hak cipta
            Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Sofware Assosiation



Paten
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001,pasal 1 ayat 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)

Hukum yang mengatur

Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat

            Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs  yang diikuti hampir semua negara.  Pemberian hak paten bersifat teritorial , yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan
            Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
            Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.

Merek
            Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.  Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.



Jenis- Jenis Merek
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

 Lingkup Merek
a. Tanda yang diberi perlindungan Merek
            Pada umumnya segala tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa dapat dimintakan perlindungannya.
b. Merek yang tidak dapat didaftar
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Tidak memiliki daya pembeda;
    Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas. telah menjadi milik umum; atau Contohnya adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang yang secara umum dikenal sebagai tanda bahaya; oleh karenanya tanda ini tidak dapat digunakan sebagai Merek. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
    Contoh: Merek Kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi.
  • Telah menjadi milik umum;
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
c. Merek yang ditolak
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dengan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Pengertian Merek Terkenal dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemilik Merek disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara. Apabila perlu, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga independen untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal tidaknya Merek yang dipermasalahkan.
  • Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah dikenal.
  •  sumben:klik aja disini